1.
DINAMIKA POLITIK
INDONESIA
1. PRIODE BERLAKUNYA UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945- 27 DESEMBER 1949 )
Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang terdapat dalam ajaran Trias Politica yang diajarkan oleh Montesqueu. UUD 45 lebih cendrung menganut azas pembagian kekuasaan, yang dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga yang satu dengan yang lain.
Lembaga-lembaga-negara-tersebut-adalah:
1. Legislatif yang dilaksanakan oleh DPR,
1. PRIODE BERLAKUNYA UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945- 27 DESEMBER 1949 )
Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang terdapat dalam ajaran Trias Politica yang diajarkan oleh Montesqueu. UUD 45 lebih cendrung menganut azas pembagian kekuasaan, yang dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga yang satu dengan yang lain.
Lembaga-lembaga-negara-tersebut-adalah:
1. Legislatif yang dilaksanakan oleh DPR,
2. Konsultatif yang dijalankan oleh DPA,
3. Yudikatif dijalankan oleh MA,
4. Eksekutif yang dilakukan oleh DPR,
5. Eksaminatif (mengevaluasi), kekuasaan inspektif
(mengontrol) ,kekuasaan
audittatif (memeriksa)oleh BPK.
Dinamika politik Pada priode ini dapat
dideskripsikan sbb:
1) Dari tanggal 18 Agustus 1945 s/d 16
Oktober 1945segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dijalankan
oleh satu badan atau lembaga yaitu presiden
dibantu oleh KNIP.
2)Tanggal 16 Oktober 1945 keluar maklumat
wakil presiden No.X yang isinya:Bahwa KNIP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR, diserahi tugas kekuasaan legislatif.Bahwa pekerjaan Komite NasionalPusat
sehari-hari, berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja ` yang dipilih di antaramereka serta
bertanggug jawab kepada Komite Nasional Pusat.Dengan keluarnya `maklumat
No.X ini, maka kedudukan KN berubah, dari badan yang bertugas membantu presiden
menjadi: a) Bada legislatif (DPR), bersama-sama
Presiden membuat undang-undang.
b)Badan yang ikut
serta menetapkan GBHN (tugas MPR
c)
Melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat (BPKNIP)Jadi dengan keluarnya maklumat ini presiden tidak lagi
memegang kekuasaan yang luar biasa. Karena sudah ada dua badan
yakni badan legislatif (KNIP) dan eksekutif (presiden)
d)Untuk
mendorong kearah kabinet parlementer, atas usul BP-KNIP pada Tanggal 3 Nopember
1945 Keluar lagi maklumat pemerintah yang pokok isinya adalah: agar
aliran-aliran dalam masyarakat segera membentuk partai politiknya sebelum
dilansungkan pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1946. Maklumat
inilah yang menjadi dasar banyak partai atau multipartai,
e)Sebagai tindak
lanjut maklumat wakil presiden No.X /1945, kemudian keluarlah maklumat
pemerintah 14 Nopember 1945 tentang susunan Kabinet berdasarkan sistem
parlementer. Sejak saat itu, tanpa mengubah UUD 1945 sistem pemerintahan
bergeser dari kabinet presidensial ke
parlementer. Dengan demikian kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan
oleh presiden beralih ketangan Perdana Menteri.
2.PRIODE
KONSTITUSI RIS 1949 (27 DESEMBER 1949 S/D 17 AGUSTUS 1950)
1. Pergeseran
politik Indonesia kembali mengalami dinamika sejak diberlakukan Konstitusi RIS
1949 yangmenerapkan parlementarisme dengan federalisme.Menurut pasal ayat 1
Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia adalah Federasi atau serikat dengan
bentuk pemerintahan republik. Serikat atau federasi adalah negara yang
terdiridari beberapa negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahannya
parlementer dengan menggunakan Kabinet parlementer.Dalam sistem ini, Dewan
Menteri (Kabinet) dipimpin oleh seorang PM, dewan menteri baiksecara sendiri
maupun secara bersama-sama bertanggung jawab pada parlemen.
2. Sebaliknya presiden sebagai kepala negara,
tidak dapat diganggu gugat, artinya presiden tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban dalampemerintahan. Pelaksanaan pemeritahan dilakukan oleh
Perdana Menteri dan para menteri.Alat perlengkapanRIS, terdiri atas: Presiden,
para menteri,senat,DPR,MA,DPK.Parlemen RIS terdiri atas dua-badan(sistem-bikameral)yaitu:senatdanDPR.
3. PRIODE BERLAKUNYA UUDS 1950
resmi bubar dan negara Indonesia kembali ke
bentuk negara kesatuan dengan menggunakan UUDS 1950. Menurut Pasal 1 ayat 1
UUDS 1950, negara Indonesia berbentuk kesatuan, sehingga tidak terdapat
negara-negara bagian lagi, sedangkan bentuk pemerintahan negara adalah
Republik.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang Perda Menteri. Pada tanggal 29 September 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang diikuti oleh 28 partai dan pada tanggal 15 Desember 1955 diadakan lagi pemilu untuk memilih anggota konstituante.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang Perda Menteri. Pada tanggal 29 September 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang diikuti oleh 28 partai dan pada tanggal 15 Desember 1955 diadakan lagi pemilu untuk memilih anggota konstituante.
4.PRIODE-DEMOKRASI-TERPIMPIN(1959-1965)
Dinamika politik pada era Orde Lama, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
Dinamika politik pada era Orde Lama, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1) Keluarnya dektrit Presiden 5 juli 1959
telah mengakhiri sistem politik liberal yang kemudian diganti dengan sistem
demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali UUD 1945.
2) Dekrit Presiden 5 Juli 1959, selain
didukung oleh Angkatan Darat dan Mahkamah Agung, juga banyak didukung oleh
rakyat karena kegagalan konstituante dalam melaksanakan tugasnya yaitu membuat
UUD yang baru.
3) Situasi politik pada masa era demokrasi
terpimpin diwarnai oleh tarik menarik tiga kekuatan politik utama yang saling
memanfaatkan, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno
memerlukan PKI Untuk menghadapi Agkatan Darat yang berubah menjadi kekuatan
politik yang menyaingi kekuasaan Soekarno, PKI memerlukan Soekarno untuk
mendapatkan perlindungan dari presiden dalam melawan Angkatan Darat, sedangkan
Agkatan Darat membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi bagi
keterlibatannya dalam politik.
4) Demokrasi terpimpin seperti yang tercantum
di dalam TAP MPRS No.VIII/MPRS/1965, mengandung ketentuan tentang mekanisme
pengambilan keputusan berdasarkan ’musyawarah mupakat’. Jika mupakat bulat
tidak dapat tercapai, maka keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu
diserahkan kepada presiden untuk diambil keputusan.
5) Pilar-pilar demokrasi dan kehidupan
kepartaian serta legislatif menjadi sangat lemah, sebaliknya presiden sebagai
kepala eksekutif menjadi sangat kuat. Sebagai contoh, DPR yang dibentuk melalui
pemilu 1955 dibubarkan oleh presiden pada tahun 1960, sebagai pengganti, DPR-GR
yang dibentuk lebih banyak sekadar memberikan legitimasi atas
keinginan-keiginan presiden.
6)Presiden mengontrol semua spektrum politik
nasional. Untuk mendukung gagasan-gagasan politiknya, presiden menggunakan DPA
yang diberi wewenang untuk secara mutlak memberikan pertimbangan lebih dahulu
bagi setiap rencana UU yang akan disampaikan kepada DPR.
7) Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan
terhadap pancasila dan UUD 1945 adalah sbb:.
a.Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi
pancasila berubah menjadi Nasakom (Nasionalis, agama, komunis),
b. Pelaksanaan demokrasi terpimpin cedrung
bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/Pemimpin Besar Revolusi
dengan wewenang melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu mengeluarkan
produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR dalam bentuk
penetapan Presiden (Penpres). Misalnya, pembentukan MPRS dengan Penpres
No.2/1959, DPAS dengan Penpres No.3/1959, dan DPR-GR dengan Penpres No 3/1960.
c.MPR
melalui keketapan MPRS No.III/MPRS/1963 mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden
seumur hidup.
d.Pada tahun 1960, DPR hasil pemilu 1955
dibubarkan presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR.
Kemudian dibentuklah DPR-GR tanpa melalui pemilu.
e.Hak Budget DPR tidak berjalan setelah tahun
1960, karena pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN untuk mendapat persetujuan
dari DPR sebelum berlakunya tahun anggran ybs.
f.Pemimpin lembaga tertinggi (MPRS) dan
lembaga tinggi negara (DPRS) dijadikan menteri negara, yang berarti pembantu presiden.
g.Kaburnya politik luar negeri yang bebas dan
aktif menjadi “politik poros-porosan “. Akibat selanjutnya adalah terjadi
konfrontasi dengan Malaysia, dengan puncaknya Indonesia keluar dari keanggotaan
PBB pada tanggal 7 Januari 1965 (masuk kembali pada tanggal 28 September 1966).
h.Manipol USDEK (manifesto politik,
undang-undang dasar, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi
terpimpin dan kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat
oleh Presiden sedangkan Garis Besar Haluan Negara
harus dibuat oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
i.Menafsirkan Pancasila terpisah, tidak dalam
kesatuan bulat dan utuh
5. PRIODE-ORDE-BARU(1966-1998)
Dinamika politik pada era Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
Dinamika politik pada era Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1)Terjadinya krisis politik yang luar biasa,
yaitu banyaknya demonstrasi mahasiswa, pelajar dan ormas-ormas onderbow parpol
yang hidup dalam tekanan selama era demokrasi terpimpin sehingga melahirkan Tri
Tura.
2)Pemerintahan Orde Baru lebih
memperioritaskan pembangunan ekonomii dan pada sisi lain rezim ini berupaya
menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Namun mengekang hak-hak politik
rakyat atau demokrasi.
3)Pada awal pemerintahan Orde Baru,Parpol dan
media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan pengungkapan realita
di dalam masyarakat. Namun kemudian berubah menjadi pemerintahan yang
otoritarian.
4)Kemenangan Golkar pada tahun 1971
mengurangi opossi terhadap pemerintah di kalangan sipil, karena golkar sangat
dominan, sementara partai-partai lain berada dibawah pengawasan/kotrol
pemerintah. Kemenangan ini juga mengantarkan golkar menjadi partai hegemonik
yang kemudian bersama ABRI dan birokrasi menjadikan dirinya sebagai tumpuan
utama rezim Orde Baru untuk mendominasi semua proses politik.,
5)Pada tahun 1973 pemerintah memaksakan
penggabungan sembilan partai politik peserta pemilu 1971 ke dalam dua parpol,
yaitu PPP yang menggabungkan partai-partai Islam dan PDI yang merupakan
gabungan partai-partai nasionalis dan Kristen. Penggabungan ini mengakibatkan
merosotnya perolehan kedua partai pada pemilu 1974, sementara Golkar
mendominasi perolehan suara.
6)Selama Orde Baru berkuasa, pilar-pilar
demokrasi seperti parpol dan lembaga perwakilan rakyat berada dalam kondisi
lemah dan selalu dibayangi oleh control dan penetrasi birokrasi yang sangat
kuat. Anggota DPR selalu dibayang-bayangi oleh mekanisme Recall, sementara
parpol tidak mempunyai otonomi internal.
7)Eksekutif sangat kuat sehingga partisipasi
politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah. Kehidupan Pers
selalu dibayang-bayangi oleh pencabutan SIUPP. Sementara rakyat tidak
diperkenankan menyelenggarakan aktifitas sosial dan politik tanpa izin negara.
Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mangontrol dan menjadi kekuatan penyeimbang
kekuasaan Soeharto yang sangat dominan.
6.PRIODE-ERA-REFORMASI-(1998-SEKARANG)
Setelah Orde Baru berakhir, bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Pada masa reformasi bangsa Indonesia mulai menata kembali kehidupan politik menuju kehidupan politik demokratis. Dinamika politik pada era reformasi, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
Setelah Orde Baru berakhir, bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Pada masa reformasi bangsa Indonesia mulai menata kembali kehidupan politik menuju kehidupan politik demokratis. Dinamika politik pada era reformasi, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1)Kebijaksanaan pemerintah yang memberi ruang
gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pedapat secara lisan
maupun tulisan yang terwujud dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.Misalnya, dikeluarkan UU No. 2/1999 dan UU 31/2002/UU.No.2/2008/UU
No.2/2011 tentang Partai
Politik.UU No.9/1998 ttg kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, dll.
2)Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih
dari KKN, berwibawa dan beranggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkannya
ketetapan MPR No.IX/MPR/1998, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU
No.30/2002 tentang pembentukan Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPTPK),
3)Lembaga legislatif dan organisasi sosial
politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap
eksekutif yang cendrung lebih seimbang dan proporsional.,
4)Lembaga tertinggi negara MPR telah berani
mengambil langkah-langkah politik melalui pelaksanaan sidang tahunan dengan
menuntut adanya laporan kemajuan kerja (progress report) semua lembaga tinggi
negara, amandemen terhadap UUD 1945, pemisahan jabatan antara ketua DPR dan
MPR.,
5)Media massa diberikan kebebasan dalam
menentukan tugas jurnalistiknya secara professional tanpa ada rasa ketakutan
untuk dicabut surat izin penerbitannya. Bahkan insan wartawan diberikan
kebebasan pula untuk membentuk organisasi profesi sesuai dengan aspirasi dan
tujuannya menurut UU NO.40 tahun 1999., 6)Adanya
pembatasan jabatan presiden(hanya 2 periode),
dan untuk pemilu 2004 presiden dan wakil presiden dipilih lansung oleh rakyat
bukan oleh anggota MPR lagi. Demikian juga untuk anggota legislatif mereka
telah diketahui secara terbuka oleh masyarakat luas. Selain itu dibentuk pula
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
1. Menunjukkan kelebihan dan
kelemahan sistem politik yang dianut di Indonesia
A. kelebihan dari sistem politik yang di anut Indonesia
antara lain:
- Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan
keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui
wakil-wakil yang mereka pilih.
- Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak
kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak
politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi
kebudayaan,dan hak pribadi).
- Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).Atau
kebebasan memilih pemimpin dan mengontrol kebijakan dari pemimpin
- Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
- Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk
mencapai mufakat.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
B. Kelemahan-kelemahan dari sistem politik yang di anut
Indonesia antara lain:
- Terjadi konflik diantara masyarakat,jika terlibat politik yang sama
dengan pandangan yang berbeda.
- Dengan adanya kebebasan mengemukakan pendapat,masyarakat
sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative di
tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
- Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena politik memberikan peluang arena bersaing.
- Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan
beratakan,karena pemerintah kewalahan melaksanakan kepemimpinannya karena
perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
5. Tidak
adanya kekuatan bagi masyarakat untuk memberhentikan pemimpin yang tidak
menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa terjadi kecurangan yang dilakukan
oleh calon pemimpin karena calon pemimpin memiliki uang yang banyak untuk
menyogok para petugas pemilihan
2. Mendeskripsikan perbedaan system
politik Indonesia dengan Negara Liberal dan Komunis.
Sistem Politik Indonesia
sistem politik di
Indonesiaberfalsafar Pancasila,didasarkan pada nilai,
prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang
demokratis. Sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di
Indonesia adalah ide kedaulatan rakyat, negara berdasarkan atas hukum, bentuk
republik, pemerintahan berdasarkan konstitusi, pemerintahan yang bertanggung
jawab, sistem perwakilan, serta sistem pemerintahan presidensiil,Menganut asas
kekeluargaan dan gotong royong,HAM diimbangi dengan kewajiban manusia,Memberikan
jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.,Tidak mengenal oposisi tapi perbedaan pendapat yang disalurkan secara
konstitusional ,Multi partai .
Sistem
Politik Liberal
Sistem politik liberal
bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok;menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan
individual, terutama pada bidang politik dan perekonomian,
pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah, penegakan hukum; pertukaran
gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang
transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum
minoritas,Menganut asas Individualis,Mengenal oposisi dan perbedaan diakui
sepenuhnya ,Multi partai .
Sistem Politik Komunis
Sistem politik di negara
komunis bercirikan pemerintahan yang sentralistik,campur
tangan pemerintah maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan
bersama sehingga hak individualtidak diakui.
serta peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat,partai tunggal komunis
serta peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat,partai tunggal komunis
Kesimpulan perbedaan demokrasi Pancasila( Indonesia ) Liberal
dan Komunis
1. Demokrasi Liberal :
a. Merupakan ciri khas Barat
b. Berfalsafah Liberalisme
c. Menganut asas Individualis
d. Lebih menonjolkan HAM terutama
dalam politik dan konomi
e. Mengutamakan kebebasan individu
yang sangat luas
f. Mengenal oposisi dan perbedaan
diakui sepenuhnya
g. Multi partai
h. Contoh: negara AS, Inggris,
Prancis, Italia dll.
2. Demokrasi Komunis :
a. Merupakan ciri khas negara komunis
b.
Berfalsafah komunisme
c.
Menganut asas negara sentris
d.
Mengabaikan HAM
e. Tidak
ada kebebasan individu
f. Tidak
ada oposisi, perbedaan pendapat tidak dibenarkan
g. Mono
partai
h. Contoh
: negara RRC, Kuba
3. Demokrasi Pancasila
:
a. Merupakan ciri khas Indonesia
b.
Berfalsafah Pancasila
c.
Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
d.
HAM diimbangi dengan kewajiban manusia
e.
Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.
f. Tidak mengenal oposisi tapi mengenal
perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional
g.
Multi partai
h.
Contoh Negara Indonesia