Jumat, 27 September 2013

DINAMIKA POLITIK INDONESIA

1.   DINAMIKA  POLITIK  INDONESIA

1. PRIODE BERLAKUNYA UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945- 27 DESEMBER 1949 )
Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang terdapat dalam ajaran Trias Politica yang diajarkan oleh Montesqueu. UUD 45 lebih cendrung menganut azas pembagian kekuasaan, yang dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga yang satu dengan yang lain.
Lembaga-lembaga
-negara-tersebut-adalah:
1. Legislatif yang dilaksanakan oleh DPR,
2. Konsultatif yang dijalankan oleh DPA,
3. Yudikatif dijalankan oleh MA,
4. Eksekutif yang dilakukan oleh DPR,
5. Eksaminatif (mengevaluasi), kekuasaan inspektif (mengontrol) ,kekuasaan audittatif (memeriksa)oleh BPK.
Dinamika politik Pada priode ini dapat dideskripsikan sbb:
1) Dari tanggal 18 Agustus 1945 s/d 16 Oktober 1945segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dijalankan oleh satu badan atau lembaga yaitu presiden dibantu oleh KNIP.
2)Tanggal 16 Oktober 1945 keluar maklumat wakil presiden No.X yang isinya:Bahwa KNIP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR, diserahi  tugas  kekuasaan legislatif.Bahwa pekerjaan Komite NasionalPusat sehari-hari, berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja `    yang dipilih di antaramereka serta bertanggug jawab kepada Komite Nasional Pusat.Dengan keluarnya `maklumat No.X ini, maka kedudukan KN berubah, dari badan yang bertugas membantu presiden menjadi:  a) Bada legislatif (DPR), bersama-sama Presiden membuat undang-undang.
b)Badan yang ikut serta menetapkan GBHN (tugas MPR
c) Melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNIP)Jadi dengan keluarnya maklumat ini presiden tidak lagi memegang kekuasaan yang luar biasa. Karena  sudah ada dua badan yakni badan legislatif (KNIP) dan eksekutif (presiden)
d)Untuk mendorong kearah kabinet parlementer, atas usul BP-KNIP pada Tanggal 3 Nopember 1945 Keluar lagi maklumat pemerintah yang pokok isinya adalah: agar aliran-aliran dalam masyarakat segera membentuk partai politiknya sebelum dilansungkan pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1946. Maklumat inilah yang menjadi dasar banyak partai atau multipartai,

e)Sebagai tindak lanjut maklumat wakil presiden No.X /1945, kemudian keluarlah maklumat pemerintah 14 Nopember 1945 tentang susunan Kabinet berdasarkan sistem parlementer. Sejak saat itu, tanpa mengubah UUD 1945 sistem pemerintahan bergeser dari kabinet presidensial ke  parlementer. Dengan demikian kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ketangan Perdana Menteri.
2.PRIODE KONSTITUSI RIS 1949 (27 DESEMBER 1949 S/D 17 AGUSTUS 1950)
1. Pergeseran politik Indonesia kembali mengalami dinamika sejak diberlakukan Konstitusi RIS 1949 yangmenerapkan parlementarisme dengan federalisme.Menurut pasal ayat 1 Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia adalah Federasi atau serikat dengan bentuk pemerintahan republik. Serikat atau federasi adalah negara yang terdiridari beberapa negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahannya parlementer dengan menggunakan Kabinet parlementer.Dalam sistem ini, Dewan Menteri (Kabinet) dipimpin oleh seorang PM, dewan menteri baiksecara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggung jawab pada parlemen.
2.  Sebaliknya presiden sebagai kepala negara, tidak dapat diganggu gugat, artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalampemerintahan. Pelaksanaan pemeritahan dilakukan oleh Perdana Menteri dan para menteri.Alat perlengkapanRIS, terdiri atas: Presiden, para menteri,senat,DPR,MA,DPK.Parlemen RIS terdiri atas dua-badan(sistem-bikameral)yaitu:senatdanDPR.

3. PRIODE BERLAKUNYA UUDS 1950
resmi bubar dan negara Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dengan menggunakan UUDS 1950. Menurut Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950, negara Indonesia berbentuk kesatuan, sehingga tidak terdapat negara-negara bagian lagi, sedangkan bentuk pemerintahan negara adalah Republik.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang Perda Menteri. Pada tanggal 29 September 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang diikuti oleh 28 partai dan pada tanggal 15 Desember 1955 diadakan lagi pemilu untuk memilih anggota konstituante.

4.PRIODE-DEMOKRASI-TERPIMPIN(1959-1965)
Dinamika politik pada era Orde Lama, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1) Keluarnya dektrit Presiden 5 juli 1959 telah mengakhiri sistem politik liberal yang kemudian diganti dengan sistem demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali UUD 1945.
2) Dekrit Presiden 5 Juli 1959, selain didukung oleh Angkatan Darat dan Mahkamah Agung, juga banyak didukung oleh rakyat karena kegagalan konstituante dalam melaksanakan tugasnya yaitu membuat UUD yang baru.
3) Situasi politik pada masa era demokrasi terpimpin diwarnai oleh tarik menarik tiga kekuatan politik utama yang saling memanfaatkan, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno memerlukan PKI Untuk menghadapi Agkatan Darat yang berubah menjadi kekuatan politik yang menyaingi kekuasaan Soekarno, PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan dari presiden dalam melawan Angkatan Darat, sedangkan Agkatan Darat membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi bagi keterlibatannya dalam politik.
4) Demokrasi terpimpin seperti yang tercantum di dalam TAP MPRS No.VIII/MPRS/1965, mengandung ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan ’musyawarah mupakat’. Jika mupakat bulat tidak dapat tercapai, maka keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu diserahkan kepada presiden untuk diambil keputusan.
   5) Pilar-pilar demokrasi dan kehidupan kepartaian serta legislatif menjadi sangat lemah, sebaliknya presiden sebagai kepala eksekutif menjadi sangat kuat. Sebagai contoh, DPR yang dibentuk melalui pemilu 1955 dibubarkan oleh presiden pada tahun 1960, sebagai pengganti, DPR-GR yang dibentuk lebih banyak sekadar memberikan legitimasi atas keinginan-keiginan presiden.
6)Presiden mengontrol semua spektrum politik nasional. Untuk mendukung gagasan-gagasan politiknya, presiden menggunakan DPA yang diberi wewenang untuk secara mutlak memberikan pertimbangan lebih dahulu bagi setiap rencana UU yang akan disampaikan kepada DPR.
7) Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap pancasila dan UUD 1945 adalah sbb:.
a.Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi pancasila berubah menjadi Nasakom (Nasionalis, agama, komunis),
b. Pelaksanaan demokrasi terpimpin cedrung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/Pemimpin Besar Revolusi dengan wewenang melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR dalam bentuk penetapan Presiden (Penpres). Misalnya, pembentukan MPRS dengan Penpres No.2/1959, DPAS dengan Penpres No.3/1959, dan DPR-GR dengan Penpres No 3/1960.
       c.MPR melalui keketapan MPRS No.III/MPRS/1963 mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
d.Pada tahun 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR. Kemudian dibentuklah DPR-GR tanpa melalui pemilu.
e.Hak Budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960, karena pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN untuk mendapat persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggran ybs.
f.Pemimpin lembaga tertinggi (MPRS) dan lembaga tinggi negara (DPRS) dijadikan menteri negara, yang berarti  pembantu presiden.
g.Kaburnya politik luar negeri yang bebas dan aktif menjadi “politik poros-porosan “. Akibat selanjutnya adalah terjadi konfrontasi dengan Malaysia, dengan puncaknya Indonesia keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 (masuk kembali pada tanggal 28 September 1966).
h.Manipol USDEK (manifesto politik, undang-undang dasar, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden sedangkan Garis Besar Haluan Negara harus dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
i.Menafsirkan Pancasila terpisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh

5. PRIODE-ORDE-BARU(1966-1998)
Dinamika politik pada era Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1)Terjadinya krisis politik yang luar biasa, yaitu banyaknya demonstrasi mahasiswa, pelajar dan ormas-ormas onderbow parpol yang hidup dalam tekanan selama era demokrasi terpimpin sehingga melahirkan Tri Tura.
2)Pemerintahan Orde Baru lebih memperioritaskan pembangunan ekonomii dan pada sisi lain rezim ini berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Namun mengekang hak-hak politik rakyat atau demokrasi.
3)Pada awal pemerintahan Orde Baru,Parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan pengungkapan realita di dalam masyarakat. Namun kemudian berubah menjadi pemerintahan yang otoritarian.
4)Kemenangan Golkar pada tahun 1971 mengurangi opossi terhadap pemerintah di kalangan sipil, karena golkar sangat dominan, sementara partai-partai lain berada dibawah pengawasan/kotrol pemerintah. Kemenangan ini juga mengantarkan golkar menjadi partai hegemonik yang kemudian bersama ABRI dan birokrasi menjadikan dirinya sebagai tumpuan utama rezim Orde Baru untuk mendominasi semua proses politik.,
5)Pada tahun 1973 pemerintah memaksakan penggabungan sembilan partai politik peserta pemilu 1971 ke dalam dua parpol, yaitu PPP yang menggabungkan partai-partai Islam dan PDI yang merupakan gabungan partai-partai nasionalis dan Kristen. Penggabungan ini mengakibatkan merosotnya perolehan kedua partai pada pemilu 1974, sementara Golkar mendominasi perolehan suara.
6)Selama Orde Baru berkuasa, pilar-pilar demokrasi seperti parpol dan lembaga perwakilan rakyat berada dalam kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh control dan penetrasi birokrasi yang sangat kuat. Anggota DPR selalu dibayang-bayangi oleh mekanisme Recall, sementara parpol tidak mempunyai otonomi internal.
7)Eksekutif sangat kuat sehingga partisipasi politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah. Kehidupan Pers selalu dibayang-bayangi oleh pencabutan SIUPP. Sementara rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktifitas sosial dan politik tanpa izin negara. Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mangontrol dan menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan  Soeharto yang sangat dominan.
6.PRIODE-ERA-REFORMASI-(1998-SEKARANG)
Setelah Orde Baru berakhir, bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Pada masa reformasi bangsa Indonesia mulai menata kembali kehidupan politik menuju kehidupan politik demokratis. Dinamika politik pada era reformasi, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1)Kebijaksanaan pemerintah yang memberi ruang gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pedapat secara lisan maupun tulisan yang terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Misalnya, dikeluarkan UU No. 2/1999 dan UU 31/2002/UU.No.2/2008/UU No.2/2011 tentang Partai Politik.UU No.9/1998 ttg kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, dll.
2)Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan beranggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkannya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU No.30/2002 tentang pembentukan Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK),
3)Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap eksekutif yang cendrung lebih seimbang dan proporsional.,
    4)Lembaga tertinggi negara MPR telah berani mengambil langkah-langkah politik melalui pelaksanaan sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan kemajuan kerja (progress report) semua lembaga tinggi negara, amandemen terhadap UUD 1945, pemisahan jabatan antara ketua DPR dan MPR.,
5)Media massa diberikan kebebasan dalam menentukan tugas jurnalistiknya secara professional tanpa ada rasa ketakutan untuk dicabut surat izin penerbitannya. Bahkan insan wartawan diberikan kebebasan pula untuk membentuk organisasi profesi sesuai dengan aspirasi dan tujuannya menurut UU NO.40 tahun 1999., 6)Adanya pembatasan jabatan presiden(hanya 2 periode), dan untuk pemilu 2004 presiden dan wakil presiden dipilih lansung oleh rakyat bukan oleh anggota MPR lagi. Demikian juga untuk anggota legislatif mereka telah diketahui secara terbuka oleh masyarakat luas. Selain itu dibentuk pula DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
1. Menunjukkan kelebihan dan kelemahan sistem politik yang dianut di Indonesia
A.  kelebihan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
  1. Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih.
  2. Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi kebudayaan,dan hak pribadi).
  3. Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).Atau kebebasan memilih pemimpin dan mengontrol kebijakan dari pemimpin
  4. Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
  5. Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
B.  Kelemahan-kelemahan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
  1. Terjadi konflik diantara masyarakat,jika terlibat politik yang sama dengan pandangan yang berbeda.
  2. Dengan adanya kebebasan mengemukakan pendapat,masyarakat sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
  3. Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena politik  memberikan peluang arena bersaing.
  4. Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan beratakan,karena pemerintah kewalahan melaksanakan kepemimpinannya karena perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
5.    Tidak adanya kekuatan bagi masyarakat untuk memberhentikan pemimpin yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa terjadi kecurangan yang dilakukan oleh calon pemimpin karena calon pemimpin memiliki uang yang banyak untuk menyogok para petugas pemilihan

2. Mendeskripsikan perbedaan system politik Indonesia dengan Negara Liberal dan Komunis.
Sistem Politik Indonesia
sistem politik di Indonesiaberfalsafar Pancasila,didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang
demokratis. Sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah ide kedaulatan rakyat, negara berdasarkan atas hukum, bentuk republik, pemerintahan berdasarkan konstitusi, pemerintahan yang bertanggung jawab, sistem perwakilan, serta sistem pemerintahan presidensiil,Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong,HAM diimbangi dengan kewajiban manusia,Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.,Tidak mengenal oposisi tapi  perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional ,Multi partai .

Sistem Politik Liberal
Sistem politik liberal bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok;menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan individual, terutama pada bidang politik dan perekonomian, pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah, penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang
transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas,Menganut asas Individualis,Mengenal oposisi dan perbedaan diakui sepenuhnya ,Multi partai .
Sistem Politik Komunis
Sistem politik di negara komunis bercirikan pemerintahan yang sentralistik,campur tangan pemerintah maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan bersama sehingga hak individualtidak diakui.
serta  peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat,partai tunggal komunis
Kesimpulan perbedaan demokrasi Pancasila( Indonesia ) Liberal dan Komunis
1.  Demokrasi Liberal :
          a. Merupakan ciri khas Barat
          b. Berfalsafah Liberalisme
          c. Menganut asas Individualis
          d. Lebih menonjolkan HAM terutama dalam politik dan konomi
          e. Mengutamakan kebebasan individu yang sangat luas
          f. Mengenal oposisi dan perbedaan diakui sepenuhnya
          g. Multi partai
          h. Contoh: negara AS, Inggris, Prancis, Italia dll.
2. Demokrasi Komunis :
    a. Merupakan ciri khas negara komunis
    b. Berfalsafah komunisme
    c. Menganut asas negara sentris
    d. Mengabaikan HAM
    e. Tidak ada kebebasan individu
    f. Tidak ada oposisi, perbedaan pendapat tidak dibenarkan
    g. Mono partai
    h. Contoh : negara RRC, Kuba

3. Demokrasi Pancasila :
  a. Merupakan ciri khas Indonesia
   b. Berfalsafah Pancasila
   c. Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
d. HAM diimbangi dengan kewajiban manusia
e. Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.
 f. Tidak mengenal oposisi tapi mengenal perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional
g. Multi partai

h. Contoh Negara Indonesia